Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI

Masing-masing staf dan karyawan/karyawati Kelurahan Bajang mempunyai pembagian tugas dan pekerjaan sendiri-sendiri yang telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kelurahan Bajang yang diperbaharui setiap tahunnya. Tugas dan wewenang ASN beserta staf Kelurahan Bajang antara lain :

  1. Imam Harimiadi, selaku Kepala Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk :
    • Merumuskan perencanaan program
    • Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan
    • Menetapkan kebijakan teknis operasional
    • Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan
    • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat
    • Menyelenggarakan pelayanan masyarakat
    • Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik
    • Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya
  2. Syamsul Mudawari, S.H. selaku Sekretaris Kelurahan mempunyai wewenang untuk :
    • Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan Kelurahan
    • Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumen dan perpustakaan
    • Melaksanakan pengorganisasian penyusunan Standar operasional Prosedur (SOP) kegiatan Kelurahan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai tugas dan fungsinya
    • Menyusun rancangan kebijakan teknis dan pelaporan kelurahan
    • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas seksi
    • Melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana,ketenagaaan,kerumah tanggaan dan kelembagaan
    • Menyusun Profil Kelurahan
    • Melaksanakan pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IPM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan kelurahan
    • Menyusun Program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan kelurahan
    • Melaksanakan inventarisasi aset kekayaan daerah yang ada di Kelurahan
  3. Nurul Qomariah, S.Sos selaku Kasi Pelayanan Masyarakat mempunyai wewenang untuk :
    • Pengumpulan dan Pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Tingkat Kelurahan.
    • Melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan
    • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di Kelurahan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
    • Melaksanakan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan KTP , KK dan keterangan Penduduk lainya.
    • Melaksanakan pemberian pengantar dan surat keterangan serta legalisasi yang dibutuhkan masyarakat
    • Melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok & fungsi
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya
  4. Eko Kurniawan Basuki, S.Hut., selaku Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Perlindungan Masyarakat mempunyai wewenang untuk :
    • Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di tingkat kelurahan
    • Melaksanakan pencegahan, penanggulangan bencana alam dan pengungsi
    • Melaksanakan administrasi dan pemungutan pajak bumi dan bangunan
    • Melaksanakan serta memfasilitasi peyelenggaraan kerjasama dengan lembaga masyarakat ditingkat kelurahan
    • Melaksanakan pengkoordinasian dan pelaporan kejadian ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah kelurahan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  5. Samsul Hadi selaku Pengadministrasian Umum dibawah Sekretaris Kelurahan mempunyai wewenang untuk :
    • Menerima surat permohonan dari masyarakat
    • Mengajukan konsep surat permohonan masyarakat kepada sekretaris
    • Meminta tanda tangan lurah
    • Menyerahkan surat kepada pemohon
    • Meregister surat permohonan dari masyarakat
    • Menyimpan arsip surat pada file khusus
  6. Suprihatin selaku staf Pengelola Kesejahteraan Sosial Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan kesejahteraan sosial Kelurahan Bajang.
  7. Sulistiani selaku staf Pengolah Data Pelayanan Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan pelayanan publik Kelurahan Bajang.
  8. Nico Trisnawan, SP., selaku staf pengadministrasian umum dibawah seksi pelayanan publik Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan pelayanan prima di Kelurahan Bajang.
  9. Miselan selaku staf pengelola keamanan dan ketertiban Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan ketertiban dan keamanan di Kelurahan Bajang.
  10. Rini Apriandari, S.Sos., selaku staf pengelola administrasi pemerintahan Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan pemerintahan di Kelurahan Bajang.
  11. Sumayaranto Adi selaku petugas keamanan dan penjaga malam di Kantor Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan menjaga keamanan di lingkungan dalam Kantor Kelurahan Bajang.
  12. Sudo Nudjo selaku pramu kebersihan di Kantor Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan kebersihan dan kenyamanan Kantor Kelurahan Bajang

 

Komentar