STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI
Masing-masing staf dan karyawan/karyawati Kelurahan Bajang mempunyai pembagian tugas dan pekerjaan sendiri-sendiri yang telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kelurahan Bajang yang diperbaharui setiap tahunnya. Tugas dan wewenang ASN beserta staf Kelurahan Bajang antara lain :
- Imam Harimiadi, selaku Kepala Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk :
- Merumuskan perencanaan program
- Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan
- Menetapkan kebijakan teknis operasional
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat
- Menyelenggarakan pelayanan masyarakat
- Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya
- Syamsul Mudawari, S.H. selaku Sekretaris Kelurahan mempunyai wewenang untuk :
- Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan Kelurahan
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumen dan perpustakaan
- Melaksanakan pengorganisasian penyusunan Standar operasional Prosedur (SOP) kegiatan Kelurahan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai tugas dan fungsinya
- Menyusun rancangan kebijakan teknis dan pelaporan kelurahan
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas seksi
- Melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana,ketenagaaan,kerumah tanggaan dan kelembagaan
- Menyusun Profil Kelurahan
- Melaksanakan pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IPM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan kelurahan
- Menyusun Program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan kelurahan
- Melaksanakan inventarisasi aset kekayaan daerah yang ada di Kelurahan
- Nurul Qomariah, S.Sos selaku Kasi Pelayanan Masyarakat mempunyai wewenang untuk :
- Pengumpulan dan Pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Tingkat Kelurahan.
- Melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di Kelurahan dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
- Melaksanakan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan KTP , KK dan keterangan Penduduk lainya.
- Melaksanakan pemberian pengantar dan surat keterangan serta legalisasi yang dibutuhkan masyarakat
- Melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok & fungsi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya
- Eko Kurniawan Basuki, S.Hut., selaku Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Perlindungan Masyarakat mempunyai wewenang untuk :
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di tingkat kelurahan
- Melaksanakan pencegahan, penanggulangan bencana alam dan pengungsi
- Melaksanakan administrasi dan pemungutan pajak bumi dan bangunan
- Melaksanakan serta memfasilitasi peyelenggaraan kerjasama dengan lembaga masyarakat ditingkat kelurahan
- Melaksanakan pengkoordinasian dan pelaporan kejadian ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah kelurahan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Samsul Hadi selaku Pengadministrasian Umum dibawah Sekretaris Kelurahan mempunyai wewenang untuk :
- Menerima surat permohonan dari masyarakat
- Mengajukan konsep surat permohonan masyarakat kepada sekretaris
- Meminta tanda tangan lurah
- Menyerahkan surat kepada pemohon
- Meregister surat permohonan dari masyarakat
- Menyimpan arsip surat pada file khusus
- Suprihatin selaku staf Pengelola Kesejahteraan Sosial Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan kesejahteraan sosial Kelurahan Bajang.
- Sulistiani selaku staf Pengolah Data Pelayanan Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan pelayanan publik Kelurahan Bajang.
- Nico Trisnawan, SP., selaku staf pengadministrasian umum dibawah seksi pelayanan publik Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan pelayanan prima di Kelurahan Bajang.
- Miselan selaku staf pengelola keamanan dan ketertiban Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan ketertiban dan keamanan di Kelurahan Bajang.
- Rini Apriandari, S.Sos., selaku staf pengelola administrasi pemerintahan Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan pemerintahan di Kelurahan Bajang.
- Sumayaranto Adi selaku petugas keamanan dan penjaga malam di Kantor Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan menjaga keamanan di lingkungan dalam Kantor Kelurahan Bajang.
- Sudo Nudjo selaku pramu kebersihan di Kantor Kelurahan Bajang mempunyai wewenang untuk membantu segala kebutuhan yang terkait dengan urusan kebersihan dan kenyamanan Kantor Kelurahan Bajang





Komentar